cek sound, satu, tes, dua, tes, tiga.
ok. sip. dah
Assalammu'alaikum bapake, ibuke, kakake, adike, neneke, dan eek. -_-, #eh? abaikan kabeh.
Gue nyoba nulis lagi nih (eh, bukan nyoba juga sih, tapi memang udah dipikirin).
Ini tulisan Gue yang beberapa waktu lalu diterbitin di SKK Ganto (klu g' tahu, googling dulu deh), tulisan ini cuma mau nyampein unek-unek hasil mikir semalaman di toilet (ampe ketiduran) #ah, masa?#
Tentang Media jurnalisme yang seharusnya independen dan berimbang, malah menjadi "fasilitator" pencitraan bagi elite politik (gimana g' mikir tuh). Ok deh, kalau pada penasaran langsung baca aja. Ini kopas langsung dari tulisan gue di netbook dan bukan suntingan redaktur. cekidot dibawah :--)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dengan surat kabar, kadang-kadang muncul
kericuhan, tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan” (Benyamin Constant)
Pers sering kali disebut sebagai
pilar keempat demokrasi. Berada setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Meski berada di luar lingkup formal pilar demokrasi, pers memiliki posisi
strategis sebagai sumber informasi publik, media pendidikan dan hiburan, serta kontrol
sosial. Kebebasan pers juga merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi yang berazaskan keadilan dan supremasi hukum.
--------Secara umum, fungsi pers ada 3.
Pertama, sebagai sumber informasi publik.
--> Pers menyediakan informasi yang
beragam bagi publik. Informasi tersebut dapat berupa berita, artikel,
editorial, dan sebagainya. Informasi juga harus aktual dan berimbang. Aktual
berarti informasi yang disuguhkan baru dan tidak basi, sedangkan berimbang
berarti tidak memihak pada kepentingan satu kelompok, namun berazaskan
kebenaran dan keadilan yang memihak kepada rakyat.
Kedua, pers harus menyajikan hiburan
yang cerdas.
-->Ini dapat dilakukan dengan memasukkan unsur pendidikan didalam
tulisan yang menghibur seperti cerpen, puisi, humor, dan lainnya. Setiap
tulisan diharapkan memberi pengetahuan baru bagi pembaca.
Dan fungsi ketiga, pers mempunyai
peran penting sebagai kontrol sosial.
--> Pemberitaan pers dapat menjadi hukuman
tidak langsung bagi pelaku penyimpangan sosial. Secara tidak langsung, pelaku
kejahatan akan mendapat sanksi sosial dari opini publik yang tercipta setelah
membaca fakta-fakta yang diberitakan.
Namun selain fungsi diatas, pers
juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi (seperti
tercantum pada pasal 3 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers). Sebagai lembaga
ekonomi berarti pers akan tunduk pada hukum ekonomi yaitu mengoptimalkan
keuntungan. Industri pers harus berusaha mendapatkan pemasukan yang melebihi
biaya produksi demi kelansungan bisnisnya. Biaya produksi dapat berbentuk gaji
wartawan, gaji redaktur, biaya publikasi, dan biaya lainnya yang terkait dalam
proses pembuatan sebuah informasi. Sedangkan pemasukan sebuah bisnis pers bisa
dikatakan hanya bersumber dari pendapatan iklan. Walaupun, pada media cetak
terdapat pemasukan dari penjualan hasil
cetak, pemasukan tersebut tidak bisa diandalkan untuk menutupi biaya-biaya produksi. Oleh karena itu, bisa dikatakan
bahwa semua pers di dunia, bergantung pada pendapatan iklan untuk kelansungan
hidup bisnisnya. Jenis iklan yang disajikan tidak hanya iklan untuk entitas
bisnis lainnya, namun juga iklan terhadap dunia politik.
-----nah dari sini kita mulai bicarain iklan politik
Iklan politik adalah bentuk
aktifitas mempromosikan individu maupun partai mereka. Dilakukan secara
nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu. Berisikan muatan-muatan
politik, seperti berisikan profil pribadi tokoh elit partai tersebut. Yang
diharapkan nantinya akan membangun minat pilih masyarakat. Kepercayaan individu
kepada calon anggota legislatif maupun kepada partai akan tercipta sehingga hak
pilih orang tersebut akan diberikan dengan sendirinya.
Saat ini, hampir semua partai politik
(parpol) menggunakan jasa iklan pers. Apalagi tahun ini disebut-sebut sebagai
tahun politik. Tahun dimana partai-partai bersaing merebut suara terbanyak.
Tidak ada aturan yang melarang partai untuk menggunakan jasa iklan pada media
massa. Pemasangan iklan politik pada bisnis pers dikatakan lebih efektif
dibanding pemasangan baliho, spanduk, stiker, dan lainnya. Ini disebabkan
tingkat kebutuhan konsumen akan informasi yang tinggi.
Namun disayangkan, penggunaan
jasa iklan pada media massa tidak dibarengi dengan aturan/batas yang jelas. Sebelumnya
ketentuan mengenai iklan politik telah diusulkan masuk UU nomor 12 tahun 2003
tentang pemilu, namun akhirnya tidak jadi dirumuskan. Pasal 73 ayat 2 UU tentang
pemilu hanya menjelaskan, bahwa media massa wajib memberi kesempatan sama bagi
peserta pemilu untuk memasang iklan dalam rangka kampanye.
Tidak ada batasan yang jelas
tersebut memiliki dampak-dampak negatif yang akhirnya akan memperburuk citra
demokrasi yang adil dan menyeluruh. Dampak tersebut dapat berupa monopoli
penggunaan media, perang iklan, bahkan pencemaran nama baik
Kepemilikan media oleh pimpinan
atau elit parpol akan menciptakan sistem monopoli. Di Indonesia terdapat
beberapa media yang melakukan monopoli tersebut. Salah satu contoh adalah
pengusaha dan politisi Aburizal Bakrie (ARB). Kepemilikannya atas TVOne dan
ANTV mengakibatkan tidak ada partai selain Golkar yang boleh ber-iklan disana.
Setiap iklan politik yang ditampilkan selalu menghadirkan sosok ARB sebagai
pengusaha sukses yang berjanji membangun bangsa yang mandiri jika ia terpilih
sebagai presiden. ARB tampak enggan membahas mengenai lumpur lapindo pada
medianya.
Tidak jauh berbeda, Surya Paloh
dengan MetroTV-nya juga memaksimalkan penggunaan media dalam pencitraan diri.
Surya Paloh selalu hadir dalam sosok sederhana yang merakyat dalam setiap
iklannya. Tidak hanya iklan, pemberitaan oleh MetroTV juga sangat tajam jika sudah
membicarakan bobrok partai lain. Kita lihat Golkar yang telah babak belur dihantam
kasus lumpur lapindo sampai-sampai golkar terbenam dalam pemberitaan yang
menyudutkan hampir setiap hari. Belum lagi kasus dugaan korupsi impor sapi,
yang menyeruduk PKS di setiap pemberitaannya. Juga Demokrat yang dihujani
serangan terus menerus terkait kasus Hambalang. “Pengulitan” partai-partai
tersebut secara tidak langsung mendeskritkan bahwa Nasional Demokrat
(Nasdem)-nya Surya Paloh adalah partai bersih tanpa kasus-kasus yang
membelitnya.
Perang iklan tidak hanya ada di
Indonesia. Amerika Serikat (AS) telah terlebih dahulu mengalami masa-masa
tersebut. Bahkan sampai pada tahap ekstrim, pencemaran nama baik. Korban iklan
busuk salah satunya adalah John Kerry, calon presiden dari Partai Demokrat pada
tahun 2004. Ia diakui khalayak umum sebagai pahlawan perang setelah aksi heroik
di medan laga Vietnam. Namun disaat pencalonan, beberapa iklan TV dari lawan
politik menuduhnya memalsukan aneka perbuatan heroik tersebut. Ia beruntung
semua tuduhan tersebut tidak ada bukti. Namun kepercayaan sebagian masyarakat
yang terlanjur memudar tidak mampu diselamatkan.
Begitulah keadaan saat ini.
Para
calon pemimpin atau pembuat kebijakan berlomba-lomba “menampangkan” wajah dan
berperang menusuk lawan yang sebangsa.
Akankah manuver politik ini meracuni
proses demokrasi yang dikhayalkan selama ini?
Demokrasi yang sehat, yang lahir
dari kebersamaan.
Sudah langkakah calon pemimpin yang lahir karena kinerja dan
prestasinya demi bangsa.
Ataukah pemimpin kita nanti, hanya lahir dari proses
“penampangan”?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ditunggu komentar, kritik, dan saran yang sopannya :)